Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2007 Balai Besar TN.BTS melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas Balai Besar TN.BTS Menyelenggarakan fungsi :
- Penataan zonasi penyusunan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Nasional.
- Pengelolaan kawasan Taman Nasional.
- Penyidikan perlindnugan dan pengamanan kawasan Taman Nasional.
- Pengendalian kebakaran hutan.
- Promosi informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kerjasama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta pengembangan kemitraan.
- Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional.
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
13
NOV
NOV

Click Here